Jum'at, 24 Maret 2023 | 00:21 WIB
Skip to content
Kecamatan Selogiri
  • Home
  • Profile Kecamatan
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Data Pegawai
    • Wilayah Administratif
    • Rencana Strategis
    • Geografis Wilayah
    • Perangkat Wilayah
  • PPID Pembantu
    • SK PPID Pembantu
    • SOP PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Dikecualikan
    • Formulir Pengajuan Informasi
    • Formulir Pengajuan Keberatan
    • Laporan Layanan Informasi
    • Ruang Pelayanan Informasi
  • Pelayanan
    • Kartu Keluarga
    • e-KTP
    • KIA
    • Akte Kelahiran
    • Akte Kematian
    • Akta Percaraian
    • SKDWNI
    • SKPWNI
  • Informasi
    • Berita
    • Pengumuman
    • Agenda
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Kontak
  • Potensi
    • Potensi Seni Budaya
    • Wisata
    • UMKM
    • Pertanian
previous arrow
next arrow
Slider

Kartu Keluarga

Home > Pelayanan > Kartu Keluarga

Kartu Keluarga

Kartu Keluarga(KK)

Reguler

Online

Persyaratan

  1. Buku Nikah/Kutipan Akta; Perkawinan/ Kutipan Akta Perceraian, scan asli, dikirim foto copy legalisir
  2. Foto copy akta kelahiran dan ijasah untuk verifikasi data; scan asli, dikirim foto copy
  3. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; scan asli, dikirim asli.

Persyaratan

  1. Buku Nikah/Kutipan Akta; Perkawinan/ Kutipan Akta Perceraian, scan asli, dikirim foto copy legalisir
  2. Foto copy akta kelahiran dan ijasah untuk verifikasi data; scan asli, dikirim foto copy
  3. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; scan asli, dikirim asli.

Prosedur pelaksanaan

  1. Pemohon datang di kecamatan
  2. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diproses di Front Office kecamatan
  3. Berkas yang sudah discan dimintakan validasi ke dinas via sistem
  4. Jika data sesuai persyaratan, maka sebelum dicetak disetujui dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas
  5. KK dicetak di kecamatan. KK yang sudah jadi dapat diambil di kecamatan atau via jasa pos dengan menyerahkan berkas permohonan asli.

Prosedur pelaksanaan

  1. Pemohon yang akan mendaftar online lewat android, agar menginstall aplikasi “Telunjuk Sakti Disdukcapil Wonogiri” di Playstore
  2. Berkas asli discan dan dikirim sesuai petunjuk yang ada di aplikasi “Telunjuk Sakti” atau lewat loket online desa/ kelurahan/ kecamatan
  3. Front Office (FO) dinas/kecamatan memferivikasi berkas dan menginput data pemohon ke SIAK.
  4. Draft KK divalidasi oleh pejabat Disdukcapil yang ditunjuk dan diajukan Tanda Tangan Elektronik ke Kepala Disdukcapil lewat system sertifikasi KK
  5. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan
  6. Tanda Tangan Elektronik pada Akta Kelahiran dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan
  7. KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK
  8. Pemohon dapat mengambil dokumen KK yang bertanda tangan elektronik jika sudah mendapatan sms gateway.
March 2023
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Jl. Wonogiri - Sukoharjo, Gunungwijil, Kaliancar, Kec. Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah 57652 (Lihat Peta)
(0273) 321004
kec.selogiri@wonogirikab.go.id

Profile

Visi dan MisiStruktur OrganisasiData PegawaiWilayah AdministratifGeografis WilayahPotensi Daerah

Link Terkait

Website Pemprov Jateng

Pemerintahan Kabupaten Wonogiri

PPID Kabupaten Wonogiri

Jumlah Pengunjung

Online

Kemarin

Hari ini

Minggu ini

Bulan ini

Total

: 436 Orang

: 80 Orang

: 444 Orang

: 2684 Orang

: 12598 Orang

: 162870 Orang

Copyright © 2019 Kecamatan Wonogiri