Jum'at, 24 Maret 2023 | 00:38 WIB
Skip to content
Kecamatan Selogiri
  • Home
  • Profile Kecamatan
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Data Pegawai
    • Wilayah Administratif
    • Rencana Strategis
    • Geografis Wilayah
    • Perangkat Wilayah
  • PPID Pembantu
    • SK PPID Pembantu
    • SOP PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Dikecualikan
    • Formulir Pengajuan Informasi
    • Formulir Pengajuan Keberatan
    • Laporan Layanan Informasi
    • Ruang Pelayanan Informasi
  • Pelayanan
    • Kartu Keluarga
    • e-KTP
    • KIA
    • Akte Kelahiran
    • Akte Kematian
    • Akta Percaraian
    • SKDWNI
    • SKPWNI
  • Informasi
    • Berita
    • Pengumuman
    • Agenda
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Kontak
  • Potensi
    • Potensi Seni Budaya
    • Wisata
    • UMKM
    • Pertanian
previous arrow
next arrow
Slider

KIA

Home > Pelayanan > KIA

KIA

Kartu Identitas Anak(KIA)

Reguler

Online

Persyaratan

  1. Kutipan Akta Kelahiran, discan asli, dikirim foto copy
  2. Kartu Keluarga (KK), discan asli, dikirim foto copy
  3. Usia 5 th ke atas, pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, discan terlebih dahulu dalam bentuk pdf maksimal 9 MB

Persyaratan

  1. Kutipan Akta Kelahiran, discan asli, dikirim foto copy
  2. Kartu Keluarga (KK), discan asli, dikirim foto copy
  3. Usia 5 th ke atas, pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, discan terlebih dahulu dalam bentuk pdf maksimal 9 MB

Prosedur pelaksanaan

  1. Pemohon datang ke kecamatan
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas kecamatan
  3. Apabila berkas sudah lengkap dan benar petugas kecamatan melakukan input data dan melakukan registrasi KIA di SIAK
  4. Petugas kecamatan mencetak KIA dan menyerahkan KIA yang sudah jadi kepada pemohon

Prosedur pelaksanaan

  1. Pemohon yang akan mendaftar online lewat android, agar menginstall aplikasi “Telunjuk Sakti Disdukcapil Wonogiri” di Playstore
  2. Berkas asli discan dan dikirim sesuai petunjuk yang ada di aplikasi “Telunjuk Sakti” atau lewat loket online desa/ kelurahan/ kecamatan
  3. Front Office (FO) dinas/kecamatan memferivikasi berkas dan menginput data pemohon ke SIAK.
  4. Operator SIAK kecamatan atau petugas yang ditunjuk melakukan input data dan melakukan registrasi KIA di SIAK
  5. Operator SIAK kecamatan mencetak KIA
  6. Petugas loket pengambilan dokumen menyerahkan KIA kepada pemohon ditukar dengan berkas permohonan sebagai arsip
March 2023
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Jl. Wonogiri - Sukoharjo, Gunungwijil, Kaliancar, Kec. Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah 57652 (Lihat Peta)
(0273) 321004
kec.selogiri@wonogirikab.go.id

Profile

Visi dan MisiStruktur OrganisasiData PegawaiWilayah AdministratifGeografis WilayahPotensi Daerah

Link Terkait

Website Pemprov Jateng

Pemerintahan Kabupaten Wonogiri

PPID Kabupaten Wonogiri

Jumlah Pengunjung

Online

Kemarin

Hari ini

Minggu ini

Bulan ini

Total

: 436 Orang

: 80 Orang

: 444 Orang

: 2684 Orang

: 12598 Orang

: 162870 Orang

Copyright © 2019 Kecamatan Wonogiri